Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyusun Laporan Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama satu tahun anggaran. Laporan ini disusun untuk mengukur serta mencapai tingkat pencapaian sasaran strategis organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan kinerja.
Penyusunan laporan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta internal KPU terkait dan pelaporan kinerja. Selain itu, laporan ini juga merujuk pada Rencana Strategis KPU, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Analisis kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi pada setiap indikator untuk menilai konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program. Laporan ini diharapkan menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja organisasi pada periode berikutnya.
Berikut Laporan Kinerja KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat:
Laporan Kinerja Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Sekretariat Tahun 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Selengkapnya