
Pengumuman DPS se-Kabupaten Tanjung jabung Barat Pemilihan Serentak 2024
Halo #TemanPemilih
Pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024, mempedomani Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merilis Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Silakan klik DISINI untuk mendapatkan Pengumuman DPS per TPS se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Serentak 2024, yang telah mendaftarkan setiap kecamatan.
Selain itu, #TemanPemilih dapat memeriksa dan melihat pada lembar pengumuman DPS yang ditempel di papan pengumuman RT/RW, kantor desa/kelurahan yang ada di wilayah tempat tinggalmu selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 18 sd 27 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terbuka menerima informasi dari #TemanPemilih yang belum mendaftarkan dirinya pada DPS sesuai KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Sampaikan ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada menu Kontak Kami dan kirim pesan pada nomor Whatsapp yang tersedia. Atau juga dapat menghubungi PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal #TemanPemilih
Mari pastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di website cekdptonline.kpu.go.id . Gunakan Hak Pilihmu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Jangan lupa ya!!!