.jpeg)
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau kurang dari 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; ya
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengumuman selengkapnya dapat di Download pada link brikut ini >>> PENGUMUMAN KPU PENDAFTARAN KPPS PILKADA 2024
Bagikan:
Dilihat 1,221 Kali.