
Pengumuman pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Berikut Pdf Pengumuman PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 dapat di download melalui Link Berikut:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka penerimaan
pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan ketentuan
sebagai berikut:
A. DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN - PARPOL dalam
bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON
disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan
pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta
Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau
nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan
susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan
langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jalan Beringin-Kuala Tungkal