PLENO DPB TAHUN 2022 TINGKAT KABUPATEN TANJAB BARAT PERIODE DESEMBER TAHUN 2021

Rabu, tanggal 5 JANUARI 2022, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pukul 09:00 WIB, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal DPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan), hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghasilkan hal sebagai berikut:

  1. Pemilih Baru dengan jumlah sebanyak 2 (Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2 (Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 (Nol) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan;
  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan jumlah sebanyak 9 (Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 (Satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 8 (Delapan) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 960 Kali.