Selasa, tanggal Lima, bulan April, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pukul 11:00 WIB, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat Koordinasi dihadiri oleh instansi sebagai berikut:
BAWASLU Kab. Tanjung Jabung Barat;
KODIM 0419 Tanjab;
Polres Tanjung Jabung Barat;
Kesatuan Bangsa Politik Kab. Tanjung Jabung Barat;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tanjab Barat;
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tanjab Barat;
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Tanjab Barat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghasilkan hal sebagai berikut:
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 212.239 (Dua Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 109.593 (Seratus Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 102.646 (Seratus Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagai berikut :
Selengkapnya