Umum

1299

Himbauan Penguatan Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghimbau Penguatan Etik Penyelenggara Pemilu dalam rangka Menindaklanjuti  Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 587/HK.05-SD/15/4.1/2023 sehubung dengan itu guna mengantisipasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta jajaran, Sekretariat PPK dan PPS di lingkup KPU Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat  dan guna memastikan dilaksanakannya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu, dalam setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. agar melaksanakan hal-hal sebagai Berikut; 1.    Mematuhi dan menaati sumpah/Janji yang telah diucapkan saat dilantik dan diangkat sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta jajaran, Sekretariat PPK dan PPS Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat; 2.    Melaksanakan dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu; #kpumelayani #KPUTanjungJabungBarat


Selengkapnya
1333

Pengumuman pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Berikut Pdf Pengumuman PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024  dapat di download melalui Link Berikut: https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/public/kab-tanjungjabungbarat/dmdocument/1682273993PENGUMUMAN PENCALONAN ok.pdf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN - PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jalan Beringin-Kuala Tungkal  


Selengkapnya
1383

KPU Kab. Tanjung Jabung Barat melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan DPS Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024

Kuala Tungkal, 6 April 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemungutan Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (5/4/23). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hairuddin menyampaikan sesuai dengan jadwal Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilah Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetepan DPS tingkat Kabupaten/Kota dimana proses pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai serta rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ahmad Hadziq selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan Alhamdulillah kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemutakhiran Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan dengan di hadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Bawaslu, Partai Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan, Kepolisian dan TNI.     Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KKabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari 13 (tiga belas) kecamatan yang terdiri dari 134 Desa/Kelurahan dan tersebar di 1020 TPS berjumlah 233.971 Pemilih Serta diantara 1020 TPS ada 2 (dua) TPS Khusus yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal. #KPUMelayani


Selengkapnya
1135

Segera buka Pendaftaraan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024

Haaiii #SahabatPemilih Sebentar lagi Segera di bukaa niihh Pendaftaraan PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk pemilu tahun 2024.... Yuukk persiapkan diri anda dan pastikan diri anda telah memenuhi syarat dibawah ini !!!!!   Pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi SIAKBA, dengan mengunjungi tautan berikut : https://siakba.kpu.go.id   Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih, dengan mendownload Aplikasi Mobile : “LINDUNGI HAKMU”   Dan pastikan anda bukan Anggota Partai Politik dengan Mengunjungi tautan berikut : https://infopemilu.kpu.go.id/ . . #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 - AHM


Selengkapnya
1141

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Verifikasi Partai Politik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi Parpol Peserta Pemilu, namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di 13 Kecamatan yang tersebar di 20 kelurahan dan 114 desa di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari terakhir ini, yang di mulai dari tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. Verifikasi Faktual ini merupakan lanjutan Tahapan dari Verifikasi Adminitrasi dengan jadwal tahapan 15 Oktober - 4 November 2022. Dimana sebelum faktual keanggotaan dilakukan Terlebih duhulu verifikasi kepengurusan dengan menyambangi kantor Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Partai Politik calon peserta 2024. Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Barat M. Taufik. S.Tr Divisi Teknis mengatakan Verifikasi Faktual adalah metode KPU dalam rangka memverifikasi dan memvalidasi data dengan Faktual dilapangan, Total 1.650 sampling  di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kita turun langsung door to door kerumah-rumah yang namanya ada dalam sampling, "tegasnya"


Selengkapnya
1349

Bimbingan Teknis Veriifkasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Kpu Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Veriifkasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang di adakan di Aula Hotel Abadi Suite.   Kegiatan Tersebut dibuka Oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis Veriifkasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi pada Selasa malam (11/10). Gelar bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari ini diikuti oleh Tim Verifikator yang dibentuk pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan. Kabag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jambi, Deddy Herawan menyampaikan laporan kegiatan sebelum dilanjutkan dengan pengarahan umum oleh Divisi Parhubmas dan SDM Nur Kholik, Divisi Rendatin Ahdiyenti, Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin dan Sekretaris H. Khoirul Bahri Lubis yang dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Apnizal. Dalam rangkaian acara pembukaan bimtek yang digelar di salah satu hotel di Kota Jambi ini, Ketua Divisi Teknis, Apnizal, menjadi moderator sekaligus memberikan materi motivasi diri kepada 167 peserta KPU Provinsi Jambi dan 11 KPU Kabupaten/Kota.   Memasuki hari kedua dan ketiga pelaksanaan Bimtek Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi, Apnizal, memberikan pengayaan terkait mekanisme verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi (12-13/10/2022). Dalam arahannya, beliau memaparkan mekanisme penggunaan lembar kerja keanggotaan, metode pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dan mekanismenya, penyerahan dokumen persyaratan perbaikan serta mekanisme verifikasi faktual perbaikan. Selain pemaparan materi oleh Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, juga memberikan materi terkait Kebijakan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa. Sementara itu materi mengenai Identifikasi Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik disampaikan oleh Ari Juniarman dari Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam kesempatan ini, peserta bimtek turut mengikuti simulasi lapangan terkait faktual keanggotaan dengan skenario tertentu dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya menurut PKPU 4 Tahun 2022. Ada tiga mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. Cara yang pertama yaitu dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik. Cara kedua adalah dengan berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk menghadirkan langsung anggota partai politik yang tidak dapat ditemui serta yang terakhir dengan menggunakan sarana teknologi informasi apabila tidak ditemui dan dihadirkan oleh petugas penghubung. . . Sumber : Post instagram KPU Provinsi Jambi   #kpumelayani  


Selengkapnya